BATULICIN, genpikalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus melakukan pengamaman dan tertib aset daerah.
Kali ini, sertifikat untuk fasilitas umum (Fasum) dan sertifikat Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan diterima dari Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Tanbu, Senin, 17 April 2023 di Kantor Disperkimtan di Gunung Tinggi, Batulicin.
“Jadi ada lima sertifikat yang diterbitkan oleh BPN yaitu dua sertifikat untuk fasilitas umum dan tiga sertifikat untuk RTH perumahan yang telah kita terima,” ujar
Kepala Disperkimtan Tanbu Ansyari Firdaus, Kamis, (20/4/2023) melaluI pesan selular.
Menurut Ansyari, ini bagian dari penertiban dan pengamanan aset daerah yang bertujuan untuk mewujudkan tertib pengamanan hukum barang milik daerah Kabupaten Tanbu berupa tanah yang digunakan fasilitas sarana umum dan ruang terbuka hijau.
Ansyari menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPN Tanah Bumbu sehingga diterbitkannya sertifikat fasum dan RTH tersebut.
“Kita berharap semua aset milik pemerintah daerah dapat tersertifikasi, terutama untuk Fasum dan RTH,” pungkas orang nomor satu di lingkungan Dinas Perkimtan Tanbu tersebut.[joni]