Foto: Istimewa.
BANJARMASIN, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin menilai kehadiran Pepres Nomor 43 Tahun 2022 menjadi sarana integrasi program bagaimana upaya akomodasi pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kapasitas kepemudaan.
Perpres Nomor 43 Tahun 2022 dimaksud adalah tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan serta Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), ini dapat menjadi alat guna mendukung pencapaian target pembangunan pemuda.
Terlebih bahwa kepala daerah sebagai penanggung jawab koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah.
”Terbitnya Perpres Nomor 43 Tahun 2022 ini menjadi sarana integrasi program tentang bagaimana akomodasi Pemerintah Pusat yang kemudian harus ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah. Pelaksanaan dilakukan merunut RAD Pelayanan Kepemudaan yang secara operasional harus hadir dengan berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing” kata Bang Dhin, sapaan familiar wakil rakyat tersebut, Rabu, (8/3/2023) di Banjarmasin.
Ditambahkan Politisi PDI Perjuangan ini melalui Perpres tersebut para pemuda di Kalimantan Selatan baik yang tergabung dalam organisasi kepemudaan harus proaktif dalam mendorong optimalisasi peraturan daerah hingga rencana aksi daerah.
Lanjutnya ini agar kebijakannya memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan.
”Kita semua harus proaktif dalam mendorong optimalisasi aturan di daerah salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kebijakan yang telah hadir harus memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan di daerah” pungkasnya.[Red]