BATULICIN, genpikalsel.com – Pemuda berinisial RP (30) warga asal Desa Bulu Rejo Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, kini harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan telah menghamili seorang siswi SMA.
RP ditangkap Unit Resmob Satreskrim Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe, Selasa, (4/7/2023) sekira jam 11.00 Wita, di Jalan Transmigrasi km 37 Dusun III Desa Bulu Rejo, Kecamatan Mantewe, Tanbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Try Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan RP dilakukan atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan hingga hamil.
Dimana, korban adalah perempuan berusia 17,5 tahun asal Kecamatan Mentewe yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Tanah Bumbu.
“Penangan RP atas laporan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang di maksud Dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Iptu K Sinaga.
“Jadi setelah pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan kemudian mengamankan RP yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur,” katanya..
Pelaku RP yang sudah ditetapkan tersangka kini harus menjalani hari-hari nya di balik terali besi sambil menunggu proses hukum berikutnya. [joni].