Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk WS di Rumahnya Dengan Barang Bukti 25 Paket Sabu

BATULICIN, WS pria 31 tahun ini bakal merayakan lebaran dibalik jeruji besi penjara, lantaran tersandung perkara narkoba.

WS ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanbu pada Rabu 05 April 2023. Ia diamankan di kediamannya di Jalan Insgub Gg Pelita II Rt. 010 Rw. 003 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan ungkap perkara
tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah mengamankan seorang pelaku, dengan inisial WS bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Benar, usai ditangkap tersangka WS dibawa ke Tahanan Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu,” ujar AKP Saryanto, Jumat, (7/4/2023).

Saryanto menjelaskan, penangkapan WS berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian lanjut Saryanto, menindak lanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang empat melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Saryanto menjelaskan, Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanbu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 Sekira 16.00 Wita telah melakukan penangkapan terhadap WS, karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan ,menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

“Jadi pada saat dilakukan penggeledahan di rumah WS, anggota mendapatkan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,33 gram yang disimpan di dalam sebuah tas kulit berwarna hitam.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek untuk Proses lebih lanjut,” tutup Saryanto.[joni]

Baca Juga  DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Gabungan Bahas Permasalahan Debu di Satui dan Angsana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *