KOTABARU – Sebanyak tujuh Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, resmi dilantik oleh Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, SH. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati, Sebelimbingan, pada Rabu (18/12/2024).
Kades PAW yang dilantik berasal dari Desa Berangas, Desa Sungup Kanan, Desa Kerayaan, Desa Tegalrejo, Desa Tarjun, Desa Mangkirana, dan Desa Sungai Punggawa.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang berjalan dengan baik, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kepala desa memegang peranan sangat penting dalam memimpin dan mengembangkan desa. Kepala desa adalah figur sentral yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya desa dan pemberdayaan masyarakatnya,” kata Bupati Sayed Jafar dalam sambutannya.
Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa PAW telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan prosesi pelantikan yang menjadi langkah awal bagi kepala desa yang baru untuk melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” ujarnya.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, dan para camat.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para kepala desa yang baru dapat menjalankan tugas mereka dengan amanah, demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.