foto: Ist
BATULICIN, genpikalsel.com – MI (24) terdakwa kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) dan dua orang anaknya yang masih berusia 6 dan 4 tahun yang terjadi pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu, di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batulicin, kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (30/1/2023).
Terdakwa MI (24) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin.
Terdakwa kasus pembunuhan sadis ini divonis Majelis Hakim lantaran sesuai fakta
dalam persidangan yang telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan ibu, dan dua anaknya yang masih bocah meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam jenis badik.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Satriadi dengan dua Hakim anggotanya, Domas Manalu dan Fendi Setia ini telah mendapatkan kesimpulan dalam persidangan.
Melihat fakta persidangan, terdakwa melakukan penusukan menggunakan sebilah badik terhadap ibu, NL (36) dan anak di bawah umur hingga meninggalnya bocah berinisial NR (6) dan MF (4). Sehingga atas meninggalnya seorang ibu dan dua orang anak masih balita dianggap menghilangkan satu generasi.
Dari rangkaian penangkapan hingga penyidikan dan pada persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit hingga didapati fakta persidangan.
Terdakwa dinyatakan dengan sengaja mendatangi rumah korban saat tidak dipinjami sepeda motor.
Terdakwa masuk lewat jendela dan menangkap Ibu berinisial NL hingga menusuknya di bagian leher, dan bagian tubuh lainnya hingga tersungkur.
Kemudian kedua anaknya yang bermain di luar rumah mendengar suara teriakan dari kamar ibunya dan saat itu, NM (6) dan terdakwa menusuk bagian dada sebalah kiri anak itu, tengah dan kanan, hingga tertelungkup.
Selanjutnya MF (4) juga ditusuk hingga terbaring disamping ibunya.
“Memutuskan terdakwa dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana menghilangkan satu generasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Satriadi, saat membacakan vonis kepada terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rizki Purbo Nugroho didampingi Adieka R serta Kasi Pidum Yandi, mengatakan putusan hakim sesuai dengan apa yang diinginkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sebelumnya JPU menuntut hukum mati bagi terdakwa atas apa yang dilakukan terdakwa.
“Tuntutan kita sejalan dengan Majelis Hakim yaitu hukuman mati, dan sekarang kita tunggu karena masih ada waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari oleh terdakwa dan penasehat hukumnya,”ujar Riszki.
Dapat diketahui pada agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu sebelumnya, Senin 9 Januari 2023 lalu, JPU memberikan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa yang dengan teganya menghilangkan nyawa seorang IRT berusia 36 tahun beserta dua buah hatinya yang masih berumur 4 dan 6 tahun.[Joni]