KOTABARU, Polres Korabaru berhasil mengungkap kasus penganiyaan berat dan yang menimpa korban bernama Xu Ming (42) Warga Asing berasal Negara China sebagai pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada PT.SDE (Underpround Specialis).
Selain kasus penganiayaan berat Polres Kotabaru juga mengungkap kasus penjamberetan.
Ungkap dua kasus perkara itu dipimpin langsung Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto,SH.MH.M.Si., yang dihadiri oleh Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar,Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto,S.lk.,MH., Kapolsek Sungai Durian, IPDA Tri Wibawa.SH.,dan Kanit Unit Buser, IPDA Bernat Sinaga, pada konferensi pers yang digelar di ruang loby Polres Kotabaru, selasa (29/8/2023).
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, telah terjadi Kasus penganiayaan berat di wilayah Polsek Sungai Durian, dimana korbannya warga asing berasal negara China, bernama Xu Ming (42) dia sebagai karyawan di Perusahaan PT SDE (Underground Specialis)
Berawal Korban Xu Ming duduk diwarung sambil menikmati secangkir Kopi, tiba – tiba didatangi Pelaku berinisial B bersama ke dua teman pelaku.
Pelaku berinisial B yang sedang pegang parang langsung di sabetkan, sehingga korban mengalami luka sayat / bacok di bagian pinggang, lengan tangan kiri atas dan Tungkai kaki kanan bawah.
Korban dilarikan ke-klinik Suaka Insan Magalau untuk penanganan perawatan dan Korban semakin membaik .
“Pelaku inisial B tidak kurang 24 jam berhasil di amankan oleh tim Polres Tim Macan Bamega Kotabaru dan Polsek Sungai Durian bersama barang bukti berupa parang dan kendaraan roda dua yang digunakannya,”papar Kapolres kepada awak dalam Konferensi Pres.
“Pelaku penganiayaan berat dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ungkapnya.
Sementara Pelaku Kasus penjambretan di wilayah hukum polres Kotabaru juga berhasil diungkap dan pelaku berhasil diamankan berinisial M.
Hasil keterangan, Pelaku penjambretan dilakukan pada waktu sepi baik siang maupun malam hari.
Penjambretan ini dilakukan di wilayah seputar Sarang Tiung dan hasilnya seperti HP dan uang ,dan sasarannya adalah perempuan.
Dalam kesempatan itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada pada area yang sepi terutama pada saat beraktivitas.
Selain itu warga diimbau jangan segan-segan lapor bila ada terjadi tindak pidana kejahatan.
“Pasal yang dikenakan oleh inisial M, Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya.[j/Yandi