Tipu dan Lakukan Pemalsuan, ER Diringkus Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu Dirumahnya

BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu meringkus terduga pelaku kasus penipuan dan pemalsuan.

Pelaku pria berinisial ER (41) tercatat sebagai warga di Jalan Pangeran Antasari RT.001 Desa Wiritasi Kecamatan Kusah Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Sedangkan Korban pria berinisial  HI (43), dan tinggal berdomisili di Desa Manurung, Kecamatan Kusan Tengah. H mengalami kerugian materiil Rp.41 juta akibat kejadian itu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga mengatakan bahwa penangkapan pelaku ER ini Pada Selasa 31 Oktober 2023 di.kediamannya  di Jalan Pangeran Antasari RT.001 Desa Wiritasi Kecamatan Kusah Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Jonser, modus yang dilakukan terlapor meminjam uang kepada korban dengan mengiming-imingi akan membayar lebih, namun sampai batas waktu yang ditentukan uang korban tidak dikembalikan,” kata Kapolres Tanbu AKBP Try Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu, (1/10/2023).

Jonser menjelaskan, pada 18 Agustus 2020 lalu, di rumah korban kala itu tersangka bilang ingin meminjam uang kepada korban dengan dalih ingin melunasi pinjaman di bank BPD Kalsel agar nantinya pengajuan pinjaman barunya Rp. 100 juta dapat dicairkan pada hari itu juga usai pelunasan. Tersangka akan meminjam uang senilai Rp.50 juta dengan jaminan selembar SP tanah.

Pada tanggal 20 Agustus 2022 korban lalu menyerahkan kepada tersangka uang pinjaman  Rp. 50 juta.

“Beberapa waktu berlalu korban menghubungi nomor handphone tersangka namun tidak aktif. Lalu korban mendatangi ke rumah tersangka tetapi tersangka juga tak ada dirumahnya ” kata Jonser.

Kemudian lanjut Jonser, ada tanggal 24 Agustus 2020 korban akhirnya berhasil menemui tersangka di Kantor Desa Wirittasi.

Baca Juga  Pemkab Tanbu dan PT ITP Teken MoU Penyediaan Bahan Bakar Alternatif

“Setelah didesak oleh korban, tersangka akhirnya mengaku uang yang pinjaman Rp.50 juta kepada korban ternyata bukan untuk keperluan pelunasan pinjaman di bank, melainkan digunakan tersangka untuk membayar utang kepada orang lain,” jelas mantan Waka Polsek Kusan Hilir ini.

Setelah didesak oleh korban, tersangka akhirnya membuat perjanjian akan mengembalikan pinjaman kepada korban serta sepakat dibuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang.

Kemudian hingga sampai batas waktu perjanjian yang sudah disepakati, numun tersangka tak kunjung membayar pinjaman, hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir agar diproses secara hukum.

“Jadi tersangka ER saat ini sudah ditahan, dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378  atau 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,”tandas Jonser Sinaga.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *