Beranda Kotabaru Tim Pekem Sampaikan Fatwa MUI, Ustadz Fansyuri Rahman Bersedia Hentikan Sementara Pengajian

Tim Pekem Sampaikan Fatwa MUI, Ustadz Fansyuri Rahman Bersedia Hentikan Sementara Pengajian

8
0

KOTABARU, GK – Menyikapi berbagai laporan dan keresahan masyarakat terkait ajaran yang dibawa oleh Ustadz Fansyuri Rahman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan telah mengeluarkan fatwa.

Berkaitan dengan hal itu Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kotabaru melakukan silaturahmi dengan Fansyuri Rahman untuk menyampaikan secara langsung tentang Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.

Silaturahmi diadakan di Desa Semayap, RT 16, Rampa Baru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Sabtu (9/11/2024).

Adapun acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenag Kotabaru, MUI Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Intelkam Polres Kotabaru, Kesbangpol Kotabaru, Pengurus NU, Pengurus Muhammadiyah, dan tokoh agama Kabupaten Kotabaru.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Kotabaru, Dr. H. Ahmad Kamal, menyampaikan isi surat fatwa MUI di hadapan Ahmad Fansyuri Rahman dan para pengikutnya.

“Setelah menerima fatwa dari MUI Provinsi, kami melakukan beberapa tindak lanjut, termasuk mendokumentasikan pengajian beliau. Alhamdulillah, hari ini kami bertemu langsung dengan beliau yang bersedia menghentikan sementara pengajian atau majelisnya hingga bertemu dengan MUI Kalimantan Selatan,” jelasnya.

 

Tim Pakem Kabupaten Kotabaru membawa surat instruksi penetapan Fatwa MUI Kalsel No:001/ins/DPP-P/MUI/KS/SR/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Fatwa tersebut menyatakan bahwa materi pengajian yang diajarkan Fansyuri Rahman di Banjarmasin, Nagara (Kabupaten HSS), dan Kotabaru bertentangan dengan ajaran Islam.

Dr. Ahmad Kamal menjelaskan bahwa materi pengajian Fansyuri Rahman telah diteliti oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Prov. Kalimantan Selatan dalam Laporan Assesmen tahun 2024.

Materi tersebut mengandung dua dari sepuluh kriteria aliran sesat versi Rakernas MUI tahun 2007, yaitu:

1. Meyakini dan mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan Hadits).

Baca Juga  Pemkab Kotabaru Gelar Tanam Pohon dan Seminar Peringati Hari Bumi Sedunia 2024

2. Melakukan penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaedah tafsir.

Materi-materi pengajian sesat yang dimaksud antara lain:

a. Berkeyakinan bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya hamba adalah Allah. Allah ada pada hamba, dan hamba ada pada Allah.
b. Berkeyakinan bahwa Muhammad adalah manifestasi dari Tuhan, maujud menjadi diri (hamba), diri adalah wujud Tuhan.
c. Berkeyakinan bahwa insan (Adam) dan alam semesta adalah wujud Muhammad, perwujudan Nur Allah.
d. Berkeyakinan bahwa makhluk sebenarnya tidak ada, yang ada adalah dzat Allah.
e. Berkeyakinan bahwa wujud Allah itu nampak, tidak tersembunyi (sirr).
f. Berkeyakinan qalbu, hati, dan ruh adalah satu wujud. Tuhan menyatakan diriNya dalam rupa Nur, Nur menjadi sekalian ruh, ruh ada pada sekalian diri yang merupakan kenyataan Tuhan.
g. Berkeyakinan bahwa Tuhan dan makhluk adalah esa (satu kesatuan).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rhaksi Gandhy Arifran, SH, menambahkan bahwa dari pertemuan silaturahmi tersebut telah disepakati bahwa Fansyuri Rahman tidak akan mengadakan pengajian hingga dilakukan tabayun dengan MUI Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami juga menghimbau para jamaah untuk menerima keputusan ini dengan kepala dingin dan hati yang tenang, karena mereka adalah warga masyarakat tercinta Kotabaru,” ujar Ghandi.

Di sisi lain, Fansyuri Rahman menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin yang tidak begitu sesuai dengan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. “Setiap pertemuan atau pengajian selalu dijelaskan dan diberikan pemahaman, mulai dari Fikih hingga Tauhid. Namun, sangat disayangkan mengeluarkan fatwa sebelum adanya tabayun atau musyawarah,” tuturnya.

“Kami tetap mengikuti aturan pemerintah dan menghimbau seluruh jamaah untuk menciptakan suasana kondusif, damai, aman, dan terkendali. Setelah Pilkada, saya akan menghadap MUI Provinsi Kalsel untuk tabayun, bukan untuk berdebat,” lanjutnya.

Baca Juga  Kapolres Kotabaru Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob

Fansyuri Rahman juga mengungkapkan bahwa pengajian diliburkan sementara. Namun, harapan bersama adalah agar tetap berdoa dan mendapatkan jalan yang baik sehingga pengajian bisa berlanjut.

“Mudah-mudahan segala sesuatu dapat diperbaiki dan masyarakat memahami bahwa ajaran kami tidak menyimpang dari akidah yang sebenarnya,” tutup Fansyuri.

Yandi

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini