BATULICIN, Tiga ahli waris pekerja petani karet warga Desa Karta Buwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu menerima bantuan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Tanbu, Selasa, (30/4/2024) di Kantor Kecamatan Sungai Loban.
Kepala Desa Karta Buwana, Wayan Katon yang menyaksikan lansung acara pemyerahan santunan itu mengungkapkan
bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat membantu bagi warga.
“Kami sih selaku pemerintahan desa, program ini sangat membantu warga kami, terutama warga pekerja rentan atau kurang mampu,” ungkap Wayan Katon.
“Bantuan dari BPJS ini sebelumnya juga ada warga kami lainnya yang juga dapat seperti ini. Kalau tidak salah ada dua juga yang juga pernah menerima sebelum tiga warga yang menerima ini, harapan saya program ini tetap berlanjut,” harap Wayan Katon
Dapat diketahui Bahwa BPJS Ketenagakerjaan Tanbu menyerahkan bantuan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga warga di Desa Karta Buwana melalui 1 Desa 100 peserta pekerja rentan di Aula Kantor Camat Sungai Loban yang turut disaksikan Kepala Desa Karta Buwana, Wayan Katon, dan Camat Sungai Loban, Agus Salim, serta Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir diwakili Kabid Pemberdayaan, Joko Sundoro.
Dapat diketahui Pekerja rentan di Tanbu dalam Perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan terancam terputus lantaran
Menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI perihal Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Nomor : 4/PRI.00/I/2024 tanggal 5 Januari 2024.
Dimana berdasarkan hasil pemantauan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT, maka ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tidak dapat digunakan lagi untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta masyarakat kategori rentan dan miskin di desa.
Hal ini berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, huruf E tentang Hal Khusus Lainnya, yaitu ”pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW, dan pekerja rentan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.