Tiga Pelaku Pencurian Sawit di Karang Bintang Ditangkap, Klaim Berbekal Surat Keterangan Desa

BATULICIN,GK – Unit Reskrim Polsek Karang Bintang, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sawit di Jalan Kebun Sawit, RT 004, Desa Selaselilau, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/3/2025), setelah pemilik kebun melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.di wakili Kapolsek Karang Bintang, Iptu Adi Warsito mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Sutopo, pemilik kebun sawit di lokasi tersebut. Pada Minggu (9/3/2025)) dan Senin (10/3), Sutopo mendapati kebunnya telah dipanen oleh orang tak dikenal.

“Pada hari Minggu pukul 09.00–17.00 Wita dan Senin sekitar pukul 15.30 Wita, saya ditelepon warga bahwa buah sawit saya dipanen oleh orang tak dikenal. Saat saya datang ke kebun, sawit saya sudah dipanen dan dimuat ke mobil pikap Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DA 8437 ZS,” ungkap Sutopo, disaksikan oleh Mustamiun, seorang warga Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe.

Akibat kejadian tersebut, Sutopo mengalami kerugian sebesar Rp2.719.240 dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Karang Bintang untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin sekitar pukul 16.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Karang Bintang bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian. Mereka adalah AR, warga Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser; SA, warga Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru; serta MA, warga Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

866 kg buah sawit

Baca Juga  Aksi Buruh di Kotabaru, Ketua DPRD Komitmen Fasilitasi Aspirasi dalam RDP

1 unit mobil Suzuki Carry hitam Nopol DA 8437 ZS

1 bilah egrek besi panjang 8 meter

1 bilah tojok besi panjang 1 meter

1 buah timbangan dacing

3 tiang timbangan kayu panjang 2,5 meter

“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Karang Bintang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Karang Bintang, Iptu Adi Warsito.

Dari informasi yang diperoleh, para pelaku berdalih bahwa sawit yang mereka panen berasal dari tanah mereka sendiri. Mereka mengaku memiliki surat keterangan dari oknum mantan Kepala Desa Selaselilau yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam wilayah desa mereka.

Berdasarkan Surat Keterangan Batas Desa Nomor: 079/SKBD/KD-DSS/III/2022 yang ditandatangani oleh oknum mantan Kepala Desa Selaselilau, disebutkan bahwa batas antara Desa Selaselilau dan Desa Bulurejo merujuk pada titik terakhir Sertifikat Trans Umum di Desa Bulurejo. Surat itu juga menyebutkan bahwa lahan milik M. Aidin sekeluarga, yang berada di sekitar Gunung Batu Kanan, Mudik Sungai Selilau, Hilir Jembatan Pleren, masih berada di wilayah Desa Selaselilau.

Namun, hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait klaim kepemilikan lahan tersebut. Pihak berwenang akan menggali lebih dalam aspek hukum yang melibatkan batas wilayah desa guna memastikan keabsahan klaim yang digunakan sebagai dasar aksi para pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa lahan yang kerap menjadi pemicu konflik di daerah perkebunan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum agar tidak berujung pada tindak pidana.[Jon]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *