FOTO ilustrasi dan tersangka AB alias AA diduga pelaku tindak pidana melarikan anak bawah umur.
BATULICIN, genpikalsel.com – Seorang pria dengan inisial AB alias AA (44) terpaksa berurusan dengan hukum di Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu.
Pasalnya AB warga asal Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalimantan Selatan, tersebut sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana melarikan anak perempuan masih di bawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas IPtu Jonser Sinaga mengatakan berdasarkan laporan keluarga korban, Polsek Kusan Hulu kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan memburu pelaku.
“Dinihari tadi sekira jam 02.00 Wita, Senin, (7/8/2023) Anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di Back Up Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut telah berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AB pria 44 tahun. Pelaku ditangkap di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut,” beber Jonser Sinaga kepada media genpikalsel.com, Senin, (7/8/2023).
Kronologis kasus itu lanjut Sinaga, pada Senin 17 Juli 2023 lalu di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku AB diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 332 Ayat (1) KUHP, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik di dalam maupun di luar perkawinan
Kejadian berawal ketika korban seorang anak wanita di bawah umur (16 tahun) yang masih berstatus pelajar kala itu korban meminta izin ke kedua orang tuanya berangkat ke pondok pesantren untuk melakukan daftar ulang sekolah.
Namun ternyata sejak itu korban tak kunjung kembali pulang ke rumah rumah serta handphone korban sudah tidak aktif lagi.
Kemudian orang tua korban dibantu kepala desa setempat mencari ke rumah teman-teman korban.
Alhasil petunjuk datang salah satu teman korban yang mengaku diminta oleh korban untuk mengantarkan ke pertigaan dan saat itu korban sudah ditunggu oleh seorang lelaki yang tak dikenali teman korban itu. Diduga saat itulah pelaku membawa korban kabur hingga 3 pekan lamanya.
“Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut,” kata tegas Iptu Jonser Sinaga.
“Jadi Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Kusan Hulu, Atas perbuatannya tersebut AB dijerat Pasal 332 KUHP yaitu melarikan seorang wanita yang belum cukup umur, dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara,”pungkas Kasi Humas Polres Tanah Bumbu ini [joni]