BATULICIN, GK – Seorang lelaki tertangkap basah saat mencuri kabel listrik jenis NYY di gudang mes karyawan PT PLN ULP Satui di Jalan PLN Lama Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Aksi pencurian pada Jumat (5/1/2024) yang tergolong nekat itu berhasil digagalkan petugas sekuriti PT. PLN ULP Satui.
“Ya benar Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria inisial JA alias I usia 23 tahun, pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” beber Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (6/1/2023).
Aksi pencurian terungkap bermula saat petugas sekuriti yang bernama Muhammad Arsyad (59) melakukan patroli di areal gudang PT. PLN ULP Satui sekitar jam 01.00 Wita, kala itu sekuriti
melihat kawat pengaman yang terletak di atas pagar bagian belakang wilayah gudang telah rusak dan terbuka.
Kemudian petugas sekuriti melaksanakan patroli kembali pukul 03.00 Wita dan melihat trails yang terbuat dari kawat yang digunakan untuk sirkulasi udara pada ruangan gudang tersebut telah bolong/rusak dan kemudian mendengar ada bunyi dan setelah di cek ke ruangan gudang, security melihat ada orang berada di dalam ruangan gudang.
Tak pikir panjang kemudian petugas sekuriti mengamankan orang tersebut dan barang bukti berupa kabel NYY Inlet Outlet Gardu yang berada di belakang ruangan gudang tempat penyimpanan kabel tersebut yang sudah dipotong-potong oleh pelaku menggunakan gergaji besi dan tang potong yang pada saat itu diletakkan oleh pelaku di samping tumpukan kabel yang sudah dipotong oleh pelaku.
Kala itu pula petugas sekuriti melihat tralis kawat di bagian belakang bangunan gudang telah dirusak oleh pelaku dan disitu tampak kawat berduri yang berada di atas pagar bagian belakang untuk pengaman telah di rusak dan digeser dari tempat semula untuk akses jalan masuk oleh pelaku, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel tersebut.
Kemudian setelah mengamankan pelaku pencurian sekuriti sdr M. Arsyad menghubungi penjagaan Polsek Satui melalui via telpon.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut PT. PLN ULP Satui mengalami Kerugian Sekitar Rp. 7.912.576.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Satui guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Jonser. [joni].