Tersinggung Dengan Ucapan Korban, Pemuda Asal Kotabaru Ini Tusuk Teman Sendiri Dipasar Minggu di Tanbu

BATULICIN, Genpikalsel.com – Pesta minuman keras (miras) berujung petaka di kawasan Jalan Pasar Minggu Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, seorang pemuda terluka ditusuk teman sendiri dengan sebilah pisau dapur, pada Jum’at 29 Desember 2023 sore.

Korban adalah pemuda bernama Muhammad Hidayat (27) warga Jalan Mrs Cekro Bangkal, Rt. 006 Rw. 002 Desa Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru mengalami luka di bagian perut sebelah kiri usai ditusuk AR (34) lelaki warga Semaras Rt. 003 Rw. 001, Desa Semaras Kecamatan Pulau Laut, Barat Kabupaten Kotabaru menggunakan 1 bilah Pisau dapur terbuat dari besi stainles.

Kejadian itu, terjadi kurang lebih 4 bulan yang lalu pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar jam 16.30 Wita di Jalan Pasar Minggu Rt. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu usai minum-mimuman miras bersama-sama pelaku AR tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban luka di bagian perut sebelah kiri tersebut.

“Benar, kejadian itu berawal korban usai minum miras bersama-sama, kemudian terlibat cekcok mulut korban dengan pelaku, yang mana ucapan korban membuat pelaku merasa tersinggung kepada korban dan terjadilah perkelahian hingga korban ditusuk,”ucap Iptu Jonser Sinaga.

Keluarga korban yang mengetahui MH ditusuk itu lanjut Jonser, tak terima, hingga melaporkan kasus itu ke kantor Polsek Simpang Empat.

Kemudian setelah beberapa bulan kabur, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat akhirnya mengetahui keberadaan pelaku, bahwa pelaku kini berada di kampungnya itu, dan langsung turun bergerak Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam. 18.30 Wita, yang dibackup Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu.

Baca Juga  Sinergi TNI-Polri Kawal Mudik Lebaran di Tanah Bumbu, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

Anggota Kata Jonser disana dibantu Unit Polsek Pulau Laut Barat di Jl. Raya Lontar Timur Rt. 005 Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau Laut Barat Kabuparen Kotabaru, dan telah berhasil menangkap 1 Pelaku AR, yang telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tersebut.

“Jadi kini kemudian pelaku dibawa ke wilayah hukum Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya itu di wilayah kami,” pungkas Jonser.[joni]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *