Beranda Tanah Bumbu Terciduk Jual Solar Milik Perusahaan, Oknum Sopir PT AEK Nginap di Polsek...

Terciduk Jual Solar Milik Perusahaan, Oknum Sopir PT AEK Nginap di Polsek Angsana

4
0

BATULICIN, genpikalsel.com – Oknum sopir perusahaan berinisial HU (37) terpaksa harus berurusan dengan polisi dan ditahan di Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu, pasalnya HU warga asal Kota Banjarbaru, Kalsel tersebut dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, dalam keterangan tertulis yang diterima genpikalsel.com membenarkan Unit Reskrim Polsek Angsana menindaklanjuti laporan tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

“Identitas terlapor tindak pidana penggelapan BBM adalah HU (37) telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 500 ribu yang diduga hasil penjualan Solar yang digelapkan oleh pelaku,” kata Iptu Jonser, Rabu, (20/9/2023).

Lanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui peristiwa pidana itu terjadi Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira Jam 02.00 Wita, dengan lokasi kejadian di sebuah warung di Jalan
Hauling Tia depan kantor STU Desa Bunati Kecamatan Angsana Kabuoaten Tanah Bumbu .

“Terlapor menjual BBM jenis Solar yang ada pada tangki bahan bakar mobil pengangkut milik perusahaan PT Anugrah Energi Kalimantan (AEK). BBM tersebut dijual
kepada pengepul sebanyak 100 (seratus) liter,” kata Iptu Jonser.

Aksi terlapor dilakukan dengan cara menyedot BBM jenis solar yang ada pada tangki bahan bakar menggunakan selang dan ditampung menggunakan jerigen kapasitas 10 liter.

Namun, aksi terlapor HU tersebut diketahui dan dilihat langsung pelapor pihak perusahaan PT AEK.

Akibat kejadian itu PT AEK mengalami kerugian sebesar Rp.1.506.300 (satu juta lima ratus enam ribu tiga ratus rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut.[joni

banner 336x280
Baca Juga  Tanah Bumbu Tancap Gas Jadi Daerah Inovatif, Perda Riset Resmi Disahkan!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini