BATULICIN, Nasib nahas dialami Siri (53), ia tenggelam saat sedang berenang menyeberangi Sungai Satui, Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten, Tanah Bumbu, Kalsel, Sabtu, (3/6/2023) siang. Empat jam kemudian Ia ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa lagi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga didampingi Kapolsek Satui, Iptu Hardayah membenarkan pihaknya menerima laporan orang tenggelam di Sungai Satui.
“Ya benar kita menerima laporan orang tenggelam pada Hari Sabtu 03 Juni 2023 kejadian sekitar Jam 12.00 Wita dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Sungai Satui, Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten, Tanah Bumbu,” kata Iptu J. Sinaga.
Identitas korban, bernama Siri (53) warga
Jalan Mutiara Rt.23 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.

Lebih lanjut Iptu J Sinaga menerangkan kronologis kejadian berdasarkan hasil pulbaket di dan keterangan saksi-saksi di lapangan, bahwa sekitar jam 12.00 Wita di Sungai Satui korban atas nama Siri berawal ketika korban bersama saksi Kama di kapal mau menyebrang Sungai Satui untuk kembali kerumah korban untuk istrahat.
Kala itu saksi Kamarudin sudah tidak sanggup untuk berenang ke seberang kemudian kembali ke kapal.
“Tetapi korban atas nama Siri ini tetap melanjutkan menyebrang namun setelah mau sampai korban langsung tenggelam dan dilihat saksi Kamarudin yang langsung meminta pertolongan kepada saksi sdr Ardi,” bebernya.
Lalu, tambahnya lagi para saksi pun langsung berusaha untuk menolong korban, tenggelam, namun nahas tubuh korban Ardi sudah hilang tenggelam ke dalam sungai, sehingga korbanpun tak tertolong.
“Kemudian anggota Polsek Satui mendatangi TKP kejadian dan melakukan upaya pencarian bersama petugas Airud Pos Muara Satui, relawan dan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Upaya pencarian korban membuahkan hasil, 4 jam kemudian jasad Ardi berhasil ditemukan dalam kondisi sudah meninggal.
“Korban ditemukan sekitar jam 16.00 Wita dan korban dalam keadaan meninggal dunia dan langsung dievakuasi,” katanya.
Menurutnya, pihak keluarga korban tidak bersedia dilakukan visum maupun autopsi terhadap korban, maka dibuatkanlah surat pernyataan.[joni]