BATULICIN,GK – Aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di area pengolahan basah pabrik karet PT Nusantara Batulicin (PT NB), Desa Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Diketahui akibat peristiwa itu, korban M. Taufik Mirwan mengalami luka serius di tangan akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui
kejadian bermula ketika pelaku, Fahrianor (31), datang ke pabrik sekitar pukul 07.00 Wita untuk menegur para karyawan agar merapikan sepeda motor sebelum bekerja.
“Karna, teguran tersebut memicu perselisihan antara pelaku dan korban,” ujar Jonser.
Cekcok lanjut Jonser, berawal dari pernyataan korban yang dianggap merendahkan pelaku. Perdebatan semakin memanas hingga keduanya nyaris terlibat perkelahian, tetapi sempat dilerai oleh rekan kerja lainnya.

Namun, bukannya mereda, Fahrianor, justru pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi kejadian dengan niat melanjutkan konfrontasi.
Setibanya di pabrik, korban merespons dengan mengambil sekop, diduga untuk melindungi diri. Namun, sebelum sempat menyerang, pelaku lebih dahulu mengayunkan parang ke arah tangan korban, sehingga mengakibatkan jari telunjuk kanan putus dan jari tengah hampir putus. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
“Mendapat laporan insiden ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Karang Bintang bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan pada malam hari di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 Wita,” ungkap Jonser.
Bersama tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang digunakan untuk menyerang, celana coklat pramuka, baju biru kombinasi navy, serta seragam kerja PT Nusantara Batulicin.
“Pelaku kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”tutup Iptu Jonser Sinaga.