Tangkap TS, Satresnarkoba Polres Tanbu Temukan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

BATULICIN, Aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

TS pria 36 tahun diamankan di kediamannya di Gang Nila Desa Tegal.Sari, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, Rabu, 31 Mei 2023 sekira jam 18.00 Wita.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan TS menindaklanjuti informasi masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka TS ini ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram. Kemudian juga ditemukan barang bukti dua butir narkotika jenis ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 0,8 gram,” katanya.

Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu termasuk uang tunai sebesar Rp.200.000.

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tanbu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap TS, Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial SH pria 52 tahun.[joni

Baca Juga  Pantau Langsung  Pilkades di 3 Wilayah, Kadis PMD Tanbu Sebut Partisipasi Masyarakat Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *