KAPUAS,GK – Kepolisian Resor Kapuas, Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah. Sepasang suami istri diamankan di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Kamis (17/4/2025), setelah aparat menemukan 209 paket sabu siap edar yang disembunyikan dengan rapi di dalam dompet dan tas tangan.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas sekitar pukul 16.30 WIB setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Operasi penggerebekan yang berlangsung cepat itu berujung pada penemuan barang bukti narkotika dengan total berat sekitar 133,37 gram.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang mengindikasikan praktik peredaran narkoba aktif. Ini merupakan capaian penting dalam upaya memberantas narkotika di wilayah Kapuas,” ujar kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba
AKP Hengky Prasetyo, Jumat, (18/4/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka berinisial H (38) dan R (40) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diketahui berasal dari dua wilayah berbeda—H berdomisili di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sementara R tinggal di Kapuas.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. [red]