KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru, Polda Kalsel, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika kali ini dua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus narkotika ini disampaikan langsung Kapolres AKBP Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba Iptu, Peby Supriadi, saat konferensi pers di Gedung Sanika Satyawada Polres, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (6/11/2023).
“Dua tersangka pengedar sabu ini, dibekuk personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru berawal dari hasil laporan masyarakat, adanya transaksi narkotika oleh kedua tersangka, yang terjadi di salah satu lokasi di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalsel,” ungkap AKBP Tri Suhartanto.
Kemudian, lanjutnya pada hari Rabu (01/11/23) itu, sekitar pukul 20.00 Wita, Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan di lokasi.
“Lalu Anggota Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan RY di sebuah rumah, dan setelah RY di interogasi, lalu mereka melanjutkan pengembangan lagi, dan berhasil meringkus pelaku inisial EW yang pada saat itu EW berada di sebuah arena permainan biliar, di Desa Serongga,” ujar Tri.

Tri Suhartanto mengatakan, bahwa dari pengakuan kedua pelaku ini, paket sabu disimpan di sebuah mabel di desa setempat, dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 5,82 gram tersebut.
“Pelaku ini juga mengakui, sabu dibeli dari seseorang yang bernama HD, namun pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan si HD, jadi mereka ini transaksinya sistem lempar (rajau) di sebuah tempat letaknya di tugu perbatasan Kotabaru dan Tanah Bumbu” beber Kapolres.
“Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait pengedaran sabu di wilayah hukum Polres Kotabaru, lalu berita diturunkan, HD, asal muasal sabu, dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Pungkasnya. [Yandi]