Tak Setor Uang Perusahaan Ratusan Juta, Salesman di Batulicin Dijebloskan ke Penjara

BATULICIN, Seorang salesmen dari produk makananan dan minuman inisial HA (23) diciduk aparat kepolisian Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu, Rabu, 30.Agustus 2023 karena telah menggelapkan uang perusahaan ditempat kerjanya.

HA diamankan di rumahnya Jalan AMD Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Ia ditangkap atas laporan telah menggelapkan uang perusahaan PT. Obor Baru Maju senilai Rp 293. juta.

“Ya benar Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu telah mengamankan HA (23) pelaku tindak pidana Penggelapan dalam jabatan
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” kata Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga melalui keterangan tertulis yang diterima genpikalsel.com pada Kamis, (31/8/2023).

Barang bukti yang diamankan.dalam perkara itu berupa
1 (satu) lembar rekapan faktur PT. Obor Baru Jaya serta 1 (satu) bendel faktur tagihan.

Kronologis terbongkarmya penggelapan yang dilakukan HA berawal
dari hasil audit pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di kantor gudang PT Obor Baru Maju di Jalan Raya Batulicin Rt 13 Kecamtan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan hasil audit tersebut diketahui salesmen HA ternyata tidak menyetorkan uang dari pembayaran toko-toko hasil penjualan dari produk makanan dan minuman PT Obor Baru Maju diduga uang setoran telah diselewengkan.

“Jadi atas kejadian tersebut korban dalam hal ini pihak perusahaan PT Obor Baru Maju mengalami kerugian sebesar Rp. 293.000.000, hingga Pihak.perusahaan atau korban merasa keberatan dan melorkannya ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut [joni

Baca Juga  Antisipasi Dampak Kabut Asap Dan Kemarau Panjang, Ini Imbauan Yang di Sampaikan BPBD Tanbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *