Ilustrasi pemukulan.
BATULICIN, Seorang remaja pria inisial AM (20) tahun jadi korban penganiayaan. Ia babak belur usai dihajar pelaku seorang pria berinisial SA (25 tahun.
Kejadian dipicu karna korban menjatuhkan Handphone milik SA tanpa sengaja hingga rusak.
Peristiwa penganiyaan terjadi di salah satu hotel berlokasi di Jalan Raya Batulicin, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin, menjelaskan kronologis peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Selasa 20 Febuari 2024 sekira pukul 05.00 Wita, pada saat korban AM bersama rekannya Saidi yang menginap di salah satu hotel.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa saat itu korban tidak sengaja menjatuhkan handphone milik SA hingga rusak, merasa tidak terima karena handphone miliknya rusak, SA kemudian menendang bahu korban,”jelas Jonser, Rabu, (28/2/2024).
Kemudian lanjut lanjut mantan Waka Polsek Kusan Hilir, Polres Tanbu ini, setelah itu sekira pukul 06.00 wita SA kembali mendatangi korban dan langsung menendang bagian perut dan melempar korban dengan kursi besi.
Tak hanya itu, pelaku juga menyeret korban hingga ke dalam tolilet atau WC hotel dan disitu pelaku kembali menendang perut korban serta memukuli korban hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami pendarahan di bagian hidung, memar di bagian wajah serta kedua mata bengkak dan lebam. Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 korban ke Polsek Batulicin membuat laporan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jonser.
Selanjutnya, setelah pihak Kepolisian Polsek Batulicin mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 jam 00.35 Wita, Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di backup oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, telah berhasil mengamankan pelaku penganiyaan pria inisial SA yang diketahui adalah warga asal Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
“Pelaku SA kini sudah diamankan di Mapolsek Batulicin. Atas perbuatannya
melakukan Tindak pidana penganiayaan maka dikenakan Pasal 351 KUHPidana.” Pungkasnya. Jonser. [joni].