Beranda Tanah Bumbu Sukseskan Pelaksanan Pilkades, Dinas PMD Tanbu Gencar Sosialisasikan Regulasi

Sukseskan Pelaksanan Pilkades, Dinas PMD Tanbu Gencar Sosialisasikan Regulasi

4
0

BATULICIN, genpikalsel.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang ke 2 yang bakal digelar September 2023 mendatang.

Untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melakukan sosialisasi tentang Regulasi Pilkades secara maraton di 11 wilayah kecamatan.

Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir kepada wartawan genpikalsel.com, di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023) mengungkapkan sosialiasi ini juga guna mengetahui kendala apa yang dihadapi oleh panitia pelaksana.

Sementara sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan panitia pilkades tingkat tingkat desa dan seluruh pengawas ditingkat Kecamatan yang dilakukan selama 3 hari sejak, Kamis, (20/7/2023).

“Tadi kita hari ini kami lakukan sosialisasi di empat Kecamatan, yaitu kecamatan Simpang empat, Karang Bintang, Mentewe, dan Kusan Tengah kemudian ada hari Jumat Sungai Loban, Angsana, Kuranji dan Satui dan pada Senin di Kecamatan Kusan Hilir, Kusan Hulu dan Teluk kepayang sebelas desa jumlahnya, hanya di Wilayah Kecamatan Batulicin yang tidak ada desanya yang ikut pemilihan Pilkades serentak pada September 2023 ini,”ujar Samsir.

Lanjutnya kalau ada masalah yang terjadi di pantia agar penyelesainya secara berjenjang, dalam halnya namanya tim pengawas kecamatan, yang mana ketuanya adalah sekcam.

“Melalui sosialisasi ini kita berikan pemahaman kepada semua pengawas di tingkat kecamatan, bahwa betapa pentingnya tugas panitia pemilihan kepala desa yang dilaksanakan serentak pada tanggal 23 September 2023. Kenapa ini penting karena sangat riskan.

Menurutnya beberapa bulan saja kemudian dilaksanak pemilihan umum pada tanggal 14 Febuari 2024.

Maka tentu sosialisasi regulasi Perda nomor 1 tahun 2022, dan Perbub nomor 27 tahun 2023 tentang Pilkades ini agar dapat dipahami masyarakat.

Baca Juga  Hari Pertama Ngantor, Wabup Tanah Bumbu Tegaskan Disiplin dan Komitmen Pemerintahan Baru

“Ini kenapa saya katakan, sampai saat ini tadi saya di Kecamatan Kusan Tengah banyak masyarakat yang belum mengembalikan formulir pendaftaran, kenapa padahal batasannya kan dari tanggal 12 sampai dengan 25. Inikan sudah tanggal 20, ini mungkin masyarakat belum mengetahui kalau ada pemilihan kepala desa, di desanya, maka tentu peranan pengawas dari kecamatan dan tim panitia segera melakukan sosialisasi ke masyarakat,” tandas Samsir.

“Beri pemahaman atau imbauan bahwa di desanya itu akan dilaksanakan pemilihan,” pintanya.

Samsir menjelaskan, bahwa kemudian tak kalah pentingnya adalah melakukan sosialisasi bahwa yang dimaksud boleh mengikuti pemilih atau daftar pemilih sementra itu adalah, 6 bulan sebelum pemilihan itu sudah ada disana, berarti kalau seperti itu apa bila KTPnya pada tanggal 15 Januari pada tahun 2023, itu boleh terdaftar sebagai pemilih sementara hingga pemilih tetap.

Tetapi apabila KTP dan Kartu Kelurganya (KK) pada tanggal 16 Januari 2023 sampai seterusnya bulannya ke bawah, Febuari, Maret, berarti itu tidak bisa mengikuti pekerja imigran atau misalnya orang nikah, suaminya pendatang lalu dipecah kartu KK nya, nah berarti dia belum bisa mengikuti pemilhan, itu harus dipahami.

“Jadi anggaplah mereka sudah memiliki KTP, anggap saja misalnya KTP nya 2 Febuari 2023 boleh katanya mengikuti pemilihan, itu tidak boleh, karena ada aturan-aturan yang harus dipahami, begitu juga misalnya punya KTP lama namun tidak ada daftar di DPT berati tidak bisa juga melaksanakan pemilihan,” demjkian pungkas Samsir.[joni]

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini