Beranda Tanah Bumbu Suami Sekaligus Ayah Korban Minta Pelaku Pembunuh Istri dan 2 Anaknya Dihukum...

Suami Sekaligus Ayah Korban Minta Pelaku Pembunuh Istri dan 2 Anaknya Dihukum Mati

4
0

BATULICIN,. Genpikalsel.com – Sidang tuntutan perkara pembunuhan seorang Ibu dan dua balita yang terjadi di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, digelar secara offline di Pengadilan Negeri setempat, Senin (9/1/2023) siang.

Sidang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Satriadi bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian.

Di ruang sidang, tampak hadir terdakwa atas nama Muhammad Iyan (24) dengan mengenakan baju tahanan.

Dalam sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang dipimpin Kasi Intelijen, Riski Purbo Nugroho bersama Jaksa Adieka nampak dihadiri beberapa anggota Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Tanbu menyaksikan jalannya sidang tersebut.

Suami sekaligus orang tua korban yang bernama Hamsani usai sidang saat ditanya beberapa awak media mengungkapkan ingin agar pelaku pembunuhan Istri dan dua orang anaknya itu dihukum mati.

“Saya tidak terima, anak saya yang dua ini, bukan main pak ae,” ucap Hamsani sambil meneteskan air matanya mengingat sang Almarhum, Istri dan dua orang anaknya yang dibunuh secara sadis itu oleh pelaku.

Menurut Hamsani tuntutan hukuman mati dari JPU itu memang sudah sesuai.

“Anak saya yang pertama berusia 6 tahun, yang kedua usianya 4 tahun, masih lucu-lucunya anak segitu,” imbuh Hamsani mengingat dua buah hatinya itu.

Hamsani menjelaskan, bahwa dirinya pada saat kejadian berada di luar daerah, berkunjung ke persatuan organisasi yang dia ikuti.

Saya pamit kepada istri dan anak saya, bahwa dirinya ada pertemuan di Kota Palangkaraya, Kalteng.

Setalah itu lanjut Hamsani, Ia mendapat kabar ada kejadian itu, lalu Iapun bergegas pulang dan pada Pukul 04.00 pagi baru tiba kembali di Tanah Bumbu.

Baca Juga  DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Masa Jabatan Zairullah Sebagai Bupati Periode 2021-2025 

“Saya sekali lagi setuju atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya lagi.

Sebelumnya dalam persidangan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang dipimpin Kasi Intelijen, Riski Purbo Nugroho bersama Jaksa Adieka memberikan tuntutan hukuman mati terhadap tersangka bernama Iyan yang telah menghilangkan nyawa ibu rumah tangga Nor Laila (36) beserta dua orang anaknya yang masih berusia 6 dan 4 tahun tersebut.

“Tadi sudah kita sampaikan dalam tuntutan, yang pertama salah satunya kita melakukan tuntutan mati, pertama perbuatan terdakwa menghilangkan satu generasi, yang kedua dilakukan terdakwa secara sadis,” papar Riszi

Kemudian lanjut Rizki, terdakwa tidak ada rasa penyesalahan, dan terdakwa tidak ada upaya untuk memohon maaf kepada keluarga korban.

Kemudian yang pasti juga meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Jadi tidak kami temukan juga, apakah terdakwa menyesali perbuatannya atau tidak, yang meringankan terdakwa tidak ada satupun,” pungkas Rizki.[JN]

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini