Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Kotabaru Jalin Kerjasama Dengan PN Kotabaru

KOTABARU, genpikalsel.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalsel jalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, tentang layanan publik.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ditandatangani  Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus, SH, dengan Ketua PN Kotabaru, Danang Utaryo, di ruang kerja Bupati, Kamis (19/1/2023).

Penandatanganan disaksikan Sekretaris Daerah, Drs H Said Akhmad, MM, Kabag Hukum dan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup  Pemkab Kotabaru.

Perjanjian kesepahaman ini bertujuan untuk sinergi dalam layanan publik, diantaranya layanan pasca penetapan keputusan pengadilan, surat Keterangan pengadilan dan administrasi kependudukan.

Bupati Kotabaru Sayed Jafar menyampaikan, Pemkab Kotabaru mengapresiasi kesepakatan bersama tersebut.

Khususnya yang menyangkut layanan publik bidang kependudukan, surat keterangan tidak pernah penjara, dan mall layanan publik.

“Disini pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar nantinya masyarakat mudah mendapatkan layanan dan informasi,” ungkap Sayed Jafar.

Ditambahkan orang nomor satu di kabupaten dengan motto Saijaan ini, kesepakatan bersama ini juga untuk mewujudkan Whole of Government (WoG), yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

“Dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama, dalam hal ini khususnya,” lontar Sayed Jafar.

Ia menandaskan, fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat khususnya bagi masyarakat Kotabaru,” demikian pungkasnyan

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang sudah berlangsung sinergitasnya selama ini yang bergabung diwilayah hukum kotabaru.

“Dengan adanya penandatangan MoU ini semoga bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kependudukan,” katanya

Baca Juga  Moment Idul Fitri Kapolres Kotabaru Halal Bihalal Bersama Tahanan di Rutan Polres Kotabaru

Seperti contoh, lanjutnya membuat pembuatanakta kelahiran, ganti nama dan lainya.

Foto: Ist.

Diketahui bersama, saat ini untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah pindah dalam mengurus berkas, di sini pengadilan dan memberikan kemudahkan ke dinas cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke dinas terkait, kata Ketua Pengadilan Kotabaru.

Dari MoU ini, akan di tindaklanjuti dengan beberapa perjanjian kerjasama (PKS) antara ketua Pengadilan Negeri dengan SKPD terkait, antara Disdukcapil BKPSDM, Dinas PMD, Dinas P3APPKB, Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Turut hadir diacara penandatangan ini, yakni Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintah dan Kesra, Kepala SKPD terkait, dan rombongan dari Pengadilan Negeri Kotabaru.[JN/Yandi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *