KAPUAS, GK– Seorang pria berinisial AH (37) harus merelakan kebebasannya setelah ditangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ia diringkus di Jalan Trans Kalimantan Km 11,5, Desa Basarang Jaya, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan AH, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 2,37 gram, sebuah handphone Oppo F9 Pro, plastik klip kosong, kotak rokok merk Konser Manggo Click, selembar tisu, dan sepeda motor Honda Vario merah yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas AH. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Kapuas bergerak cepat dan menangkap AH tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, dia masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, dalam rilis yang diterima media ini Kamis, (20/3/2025).
AH diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan berbagai modus operandi.
Saat ini, AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba,” tegas AKP Hengky.
AH kini harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi, menanti proses hukum yang akan menentukan nasibnya. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar. [red]