Genpikalsel.com, Terbukti membawa dan miliki narkotika jenis sabu seorang lelaki berinisial SG (38) ditangkap aparat kepolisian Polsek Karang Bintang, Polres Tanah Bumbu, Minggu, 18 Desember 2022 malam, sekira jam 12.30 Wita
SG alias Nono ini tercatat sebagai warga Desa Pandansari Kecamatan Karang Bintang tersebut. Dia diamankan polisi di Desanya di RT.1.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut, Senin (19/12/2022).
Penangkapan itu menindak lanjuti adanya laporan masyarakat, kemudian anggota Polsek Karang Bintang melakukan penyelidikan mendalam.
“Terlapor SG atau Nono ini berhasil diamankan di TKP di Desa Pandansari RT. 01 Kecamatan Karang Bintang,” kata Saryanto.
Lanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap terlapor didapati sejumlah barang bukti.
“Dari terlapor SG didapati barang bukti berupa 5 paketan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram,” ungkap Saryanto.
Barang tersebut di dibungkus menggunakan plastik kecil warna putih yang di simpan di dalam dompet milik pelaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,”tutupnya. [JN]