Beranda Tanah Bumbu Serahkan Bantuan Hibah Dana Partai Politik, Sekda Tanbu Jelaskan Tujuannya

Serahkan Bantuan Hibah Dana Partai Politik, Sekda Tanbu Jelaskan Tujuannya

3
0

BATULICIN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu H.Ambo Sakka menyerahkan dana hibah bantuan kepada 8 partai politik peserta pemilu 2024,

Penyerahan dana hibah ini dilangsungkan diruang rapat Bupati, Rabu (19/4/2023).

Adapun Parpol yang penerima dana hibah itu terdiri dari Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Demokrat.

Hadir dalam penyerahan ini Ketua KPU Tanbu, Mahkruri, Ketua Bawaslu, Kamiluddin Malewa dan Kepala Kesbangpol Tanbu, Nahrul Fajeri.

Bupati HM Zairullah Azhar.melalui Seketaris Daerah Tanbu, H. Ambo Sakka menyampaikan, bantuan yang diberikan kepada partai politik ini sudah berkesesuaian dengan Permendagri dan ada perhitungan yang sudah ditentukan berdasarkan hasil suara yang di dapat pada pemilu tahun sebelumnya.

Dia menjelaskan, penyerahan dana parpol ini bertujuan sedini mungkin untuk mengantisipasi berbagai hal dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan datang.

Terkait momentum 2024 itu lanjut Ambo Sakka, dimana sejarah mencatat untuk pertama kalinya di Indonesia telah dilaksanakan pemilu sebanyak 3 kali, baik Pemilihan legislatif, Pilpres maupun Pemilu Kepala Daerah secara serentak.

“Kerena itu Indonesia akan menjadi catatan sejarah dalam demokrasi di tahun 2024, dan itu akan menjadi indikator keberhasilan berdemokrasi di NKRI tercinta ini,”jelas Ambo Sakka.

Melalui bantuan kepada Parpol atau hibah dari pemerintah daerah ini tentu berharap, kiranya pada pendidikan politik di masyarakat bisa berjalan dengan demokratis.

“Atas nama pemerintah daerah tentu menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Parpol kerena selama ini sudah memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap pembangunan di daerah ini, terutama yang sekarang duduk di DPR,” tutupnya.

Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanbu Nahrul Fajeri sebelumnya mengatakan dasar hukum tentang bantuan anggaran parpol tahun 2023 tersebut.

Baca Juga  Luncurkan Rumah Restorative Justice di Karang Bintang, Kejari Tanbu Targetkan RJ Ada di 12 Kecamatan

Dia mengungkapkan, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata laksana bantuan partai politik, dimana dana digunakan oleh partai politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses pemilu tahun 2024.

Dalam penggunaan bantuan keuangan parpol lanjutnya, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik dan masyarakat, selain itu digunakan juga dalam menunjang operasional sekretariat.

Kemudian bantuan pendidikan yang dimaksud berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan workshop dan pertemuan partai politik lainnya, sesuai tugas dan fungsi partai politik.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bernegara,”kata Ambo Sakka.

Disamping itu meningkatkan kemandirian kedewasaan dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.[Joni]

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini