Sepekan Polres Kotabaru Ungkap 3 Kasus Narkoba Amankan 3 Pelaku Sita Barbuk 113, 81 Gram Sabu

KOTABARU, Dalam kurun waktu sepekan terakhir Satuan Resserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3 pelaku serta menyita ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan 3 kasus tersebut disampaikan pada saat konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kotabaru, AKBP Doli Martua Tanjung didampingi jajarannya, di Ruang Lobby Polres Kotabaru, pada Selasa (20/8/2024).

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli Martua Tanjung menyampaikan ungkap kasus Narkotika di wilayah Polres Kotabaru, dengan kasus penyalahgunaan narkotika dalam satu pekan yang telah berhasil di ungkap Satres narkoba Polres Kotabaru.

Ia memaparkan bahwa dalam kurun waktu satu pekan, Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika dan dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 orang pelaku yang berjenis kelamin laki-laki, telah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 113.81gram.

AKBP Doli Martua Tanjung memaparkan, bahwa ke tiga laki-laki para pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AS (49) sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pamukan Utara, sejak bulan April 2024 serta di tempat AS telah di amankan barang bukti sabu seberat 51.30 gram.

“Yang mana AS menjalankan bisnisnya sudah 9 bulan di kecamatan Pamukan Utara,” katanya.

Kemudian MK (42) diamankan oleh polisi pada tanggal 14/8/2024 di Kecamatan Pamukan Utara, dan di tempat MK di temukan 53.84 gram jenis sabu.

Selanjutnya AB (41) diamankan Satnarkoba pada tanggal 16/8/2024 di wilayah Pulau Laut utara sebagai kurir atau kuda yang menunggu perintah dari bosnya yang ada di Lembaga Pemasyarakatan.

“AB di beri upah 100 ribu untuk menaruh sabu di lima titik. AB adalah seorang residivis dengan kasus yang sama,” ucap Kapolres.

Baca Juga  Upaya Tingkatkan PAD, Bapenda Kotabaru Sosialisasi terkait Pungutan Perpajakan Daerahdi Perusahaan Ini

AKBP Doli Martua juga menambahkan, bahwa ke tiga tersangka di jerat dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

AKBP Doli Martua juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dapat mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kotabaru.

“Kami mohon kepada masyarakat untuk terus membantu kami dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polres Kotabaru berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru.

“Semua masyarakat Kotabaru untuk menjauhi narkotika dan memilih kegiatan yang positif. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Kotabaru yang bersih dari narkoba,Ini menjadi keprihatinan kita bersama, karena penyalahgunaan narkotika sudah mulai merambah ke semua kalang,” tutupnya. [Yandi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *