BATULICIN, genpikalsel.com – Seorang wanita muda di Kabupaten Tanah Bumbu tewas ditangan suaminya sendiri. Usai berhasil menghabisi nyawa sang istri pria ini malah mencoba mengakhir hidupnya sendiri. Motifnya dipicu masalah ekonomi dan istri minta cerai.
Peristiwa yang sempat membuat geger warga yang tengah merayakan lebaran Idul Fitri ini terjadi Sabtu malam, 22 April 2023 sekitar jam 23.30 Wita dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan TMD Rt.02 Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, ketika dikonfirmasi, Minggu, (23/4/2023) membenarkan kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut.
Identitas korban wanita dengan inisial SA (23) warga Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan pelaku, pria yang nekat membunuh istrinya itu yakni, UA (25) asal Desa Giri Mulya Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari hasil penyidikan bahwa kejadian itu berawal dari cekcok rumah tangga dan korban meminta cerai karena marah dan kecewa.
“Pada waktu korban akan buang air di pinggir sungai pelaku dari belakang langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang jemuran yang berada di timba air terbuat dari jirigen,” ungkap AKP Saryanto menerangkan kronologis kejadian tersebut.
“Kemudian korban terjatuh ke sungai namun pelaku masih menarik leher korban dengan tali setelah melihat korban meninggal , pelaku membawa korban menyeberang sungai dan disembunyikan disemak semak,” bebernya.
Dilanjutkannya, setelah melakukan pembunuhan pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun tanaman (roundap) dan mengabari kakak korban bahwa adiknya telah pelaku bunuh.
“Kakak korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin. Dan korban dibawa ke rumah sakit dilakukan visum,” terangnya.
Dilanjutkanya, Pada hari Minggu 23 April 2023 sekitar pukul 06.30 Wita setelah mendapatkan laporan dari kakak korban Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penangkapan terhadap pelaku UA
di kediamannya jalan TMD Rt. 02 Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit dr. H.Andi Abdurahman Noor guna perawatan akibat keracunan minum racun tanaman Roundap dan barang bukti diamankan di Polsek Batulicin guna proses Hukum lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian itu yakni 1 (satu) lembar baju warna merah muda motif bunga, 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam,1 (satu) buah timba air terbuat dari jirigen putih dengan tali tambang jemuran warna biru dan hijau.[joni