BATULICIN, GK – Aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap seorang pria berinisial SN yang diduga sebagai pengedar narkoba, Senin, (29/7/2024).
Dari penangkapan pelaku SN itu Polisi menemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu siap edar.
“Ya benar telah diamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika inisial SN usia 47 tahun. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin,” kata Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Lanjut Jonser,dari tangan tersangka SN ditemukan barang bukti kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Dari penangkapan tersangka ini diamankan barang bukti 6 (enam) Paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,28 gram,” ungkapnya.
Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu dan barang bukti lain yang terkait perkara itu
“Jadi penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang mana maraknya peredaran gelap narkoba di sekitar lokasi TKP tersebut,”tutup Jonser. [joni]