Seorang Pemuda Babak Belur Dikeroyok Saat Pulang THM, Unit Reskrim Polres Tanbu Tangkap Dua Pelaku

BATULICIN, Genpikalsel.com – Nasib nahas dialami seorang pemuda berinisial MC (23). Ia babak belur usai dikeroyok sekelompok pemuda, pada Selasa, (20/2/2024) dinihari sekira jam 02.00 Wita di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalsel.

Merasa keberatan atas penganiyaan terhadap dirinya, MC yang tercatat beralamat di Jalan Hasanudin Gang. Mutiara, Desa Juka Eja, Kacamatan Kusan Hilir itu kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kantor Polisi.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin, membenarkan adanya laporan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHPidana yang perkaranya ditangani Polsek Batulicin.

“Usai menerima laporan kejadian pihak Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Skj. 12.00 Wita anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di Desa Pacakan, Kecamata Kusan Hulu, berhasil mengamankan 1 orang laki laki atas nama HM,” beber Iptu Kusnin.

Dilanjutkannya, dari hasil penggembangan pada hari yang sama
sekira jam 21.00 Wita, polisi kembali mengamankan 1 pelaku lainnya atas nama UL yang ditangkap di Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Tengah.

Diketahui tersangka HM adalah warga Desa Teluk Kepayang sedangkan UL adalah warga Desa Saring Sungai Binjai.

Lebih lanjut Iptu Kusnin, menerangkan kronologis kejadian berawal saat korban
bersama dengan temannya usai keluar dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship dan pada saat ingin pulang ke rumah korban diteriaki oleh sekelompok laki-laki yang tidak dikenal.

Lalu saat itu kata Kusnin, korban didatangi kelompok orang tersebut kemudian terjadi cekcok dan adu mulut lalu korban langsung dikeroyok.

Baca Juga  Tingkatkan Pengelolaan Arsip Dinamis, Dispersip Tanbu Monitoring BUMD

Kusni menjelaskan, bahwa Korban mengaku telah dipukuli berulang ulang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka nyeri di bagian kepala dan memar di pelipis kanan, memar bengkak yang menyebabkan tidak bisa digerakkan pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri.

“Jadi kini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk di Proses hukum selanjutnya,”pungkas Kusnin.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *