BATULICIN, Personel Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu, menangkap seorang nelayan berinisial WA (46), yang diduga keras adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pria asal Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir itu ditangkap di kediamannya pada Senin, 15 April 2024 malam.
“Ya benar adanya penangkapan seorang nelayan berinisial WA, yang di duga pelaku tindak pidana narkotika,” beber Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Senin, (15/4/2024).
Dari penggeledahan itu lanjut Jonser, petugas menemukan barang bukti kristal bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu, sebanyak sebelas paket dengan berat 31,62 gram.
Dalam penangkapan itu turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.
“Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa WA kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah itu. Kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Jonser.
WA dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Jonser. [joni].