Sempat Buron, Pelaku Penipuan Modus Top Up Saldo Uang Digital Ditangkap di Pelaihari

BATULICIN – Sempat buron dan diburu akhirnya pelaku tindak pidana penipuan dengan modus top up saldo uang digital yang beraksi di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tambu) akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku penipuan tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanbu yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut di wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalsel, tepatnya di Jalan Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas PelaiharI pada Jumat, 17 Nopember 2023.

Tersangka adalah pria berinisial DR (33) warga Desa Sungai Arfat, RT 02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (18/11/2023) membenarkan anggota Polres Tanbu yang dibantu anggota Polres Tanah Laut menangkap pelaku penipuan yang terjadi di Batulicin.

Jonser Sinaga menjelaskan, bahwa tindak pidana penipuan dilakukan tersangka di Toko Almera Phone di Batulicin pada Jumat (17/11) pukul 09.50 Wita.

Bermula pada awalnya lanjut Jonser, tersangka ingin melakukan top up link di toko milik korban berinisial NS (24).

Kemudian Tersangka bertanya tentang tagihan FIF apakah bisa bayar di toko korban.

Setelah itu tersangka tidak jadi membayar melalui link korban, dengan alasan ingin membayar melalui link sendiri.

Korban pun mengisikan link tersangka tersebut senilai Rp 6,8 juta. Setelah itu tersangka beralasan ingin membeli kartu SIM, dan korban mengatakan kepada tersangka kalau kartu harus diregistrasi terlebih dahulu sebelum bisa digunakan.

Kemudian kata Jonser, tersangka beralasan ingin mengambil kartu keluarga untuk diregistrasi kartu SIM nya oleh korban, dan tersangka menaiki mobil dan pergi meninggalkan toko korban tanpa membayar link yang telah korban isikan.

Baca Juga  Duh..Rumah Relokasi Untuk Warga Banjir di Desa Manuntung Kusan Hulu Tanpa Jembatan

“Jadi atas kejadian itu korban kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin atas penipuan dan tersangka yang sudah diamankan bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut,” pungkas Jonser Sinaga.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *