Beranda Uncategorized Sempat Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian di Alfamart Desa Karang Manunggal Akhir...

Sempat Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian di Alfamart Desa Karang Manunggal Akhir Berhasil Diciduk Polisi di Desa Gunung Besar

3
0
Ilustrasi Alfamart. Foto: Ist
BATULICIN, Sepandai-pandainya tupai meloncat pasti akan jatuh juga, pepatah ini berlaku pada AJ (39) pelaku pencurian di toko modern
Alfamart yang berlokasi di Jalan Transmigrasi km 13, Desa Karang Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, beberapa bulan yang lalu.

AJ pemuda asal Desa Sukadamai Kecamatan Mantewe, kebupaten Tanah Bumbu ini sempat Buron 5 bulan setelah identitasnya terungkap selaku terduga pencurian di toko Alfamart tersebut. Pelarian nya itu terhenti setelah ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karang Bintang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu, Jumat, (10/5/2024) siang .

“AJ adalah Pelaku  tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUPidana yang merupakan TO (target operasi) diamankan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga.

Pelaku pencurian di alfarmart di Desa Karang Manunggal.foto kirim humas Polres Tanbu

Sejumlah barang bukti juga lanjut Jonser, diamankan dalam perkara pencurian tersebut. Sebagaimana laporan korban. Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu.

“Pada waktu itu, pelaku masuk ke dalam toko Alfamart setelah berhasil membobol plafon bagian atas, lalu pelaku menguras uang di dalam meja kasir dan mengangkut rokok berbagai merek,” papar Jonser.

Total kerugian korban akibat pencurian itu senilai Rp.4.446.798. Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Karang Bintang. [jo].

banner 336x280
Baca Juga  Ditagih Utang Kredit Mengamuk Ambil Pisau, Pria Tanbu Ini di Tangkap Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini