AJ pemuda asal Desa Sukadamai Kecamatan Mantewe, kebupaten Tanah Bumbu ini sempat Buron 5 bulan setelah identitasnya terungkap selaku terduga pencurian di toko Alfamart tersebut. Pelarian nya itu terhenti setelah ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karang Bintang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu, Jumat, (10/5/2024) siang .
“AJ adalah Pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUPidana yang merupakan TO (target operasi) diamankan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga.

Sejumlah barang bukti juga lanjut Jonser, diamankan dalam perkara pencurian tersebut. Sebagaimana laporan korban. Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu.
“Pada waktu itu, pelaku masuk ke dalam toko Alfamart setelah berhasil membobol plafon bagian atas, lalu pelaku menguras uang di dalam meja kasir dan mengangkut rokok berbagai merek,” papar Jonser.
Total kerugian korban akibat pencurian itu senilai Rp.4.446.798. Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Karang Bintang. [jo].