Seleksi Tertulis Cakades Lebih Dari 5 Desa di Tanbu, Ini Hasilnya

BATULICIN, genpikalsel.com – Sebanyak 39 bakal calon kepala desa dari 5 desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan yang calonnya lebih dari 5 orang telah selesai mengikuti seleksi tertulis, Kamis, (24/8/2023) di ruang CAT BKPSDM Tanah Bumbu.

Hasil dari tes tertulis itu telah diketahui dan diumumkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir kepada genpikalsel.com menyampaikan total ada 39 orang bakal calon yang mengikuti seleksi tertulis itu, rinciannya 11 bakal calon dari Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, 9 dari Desa Karang Mulya Kecamatan Kusan Hulu, 6 dari Desa Satiung Kecamatan Kusan Tengah, 6 dari Desa Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir dan 7 orang dari Desa Barakat Mupakat Kecamatan Satui.

“Jadi dari hasil tes tertulis yang dilaksanakan, hasilnya sudah keluar pada hari kemaren. Untuk satu desa sudah keluar lima orang dan telah dilaksanakan penetapan nomor urut hari ini,” ” ujar Samsir, Jumat, (25/8/2023).

Dilanjutkannya, hasil dari tes tertulis tersebut yang berhasil lolos untuk Desa Kupang Berkah jaya yaitu, atas nama M Sidiq pemono, Kasman, Abdul Rahman, Mariani dan Leo Prakas Sakti.

Selanjutnya Desa Baruggelang yaitu Yurdiansyah, Dirhamsyah, Syamsuddin Rahman, Muliyani dan Abdul Majid, Desa Karang Mulya yaitu, Eko Purwanto, Randam, Purnomo, Sugiarto, Bibit untari dan Mustain Ramli.

Desa Satiung Satiung yaitu, Nasrudin, Abdullah, Fauzi Rahman, Asrul Sani dan Sapran, Desa Barakat Mufakat yaitu, Muhammad Arsyad, Akmad Zainuddin, Syahruddin, Rusdiansyah serta H Andi Suci Purwata.

Pelaksanaan tes tertulis bakal calon kades lebih 5 orang ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Dimana dalam Pasal 34 ayat (1) menyebutkan dalam hal Bakal Calon Kepala
Desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, maka dilakukan
seleksi tertulis.

Baca Juga  BPBD Tanah Bumbu Himbau Masyarakat Waspadai Peringatan Dini BMKG Tentang Cuaca Ekstrem

Samsir berharap tahapan selanjutnya, agar tim pengawas dan Panitia Desa dan bekerjasama dengan Kepala Desa serta RT untuk terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar mendaftarkan diri sebagai pemilih batas waktu tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap tanggal 28 Agustus 2023, apabila ada warga yang belum mendaftar dengan batasan waktu tersebut dipastikan tidak dapat memberikan hak suaranya sebagai warga di desa tersebut.

Pilkades serentak gelombang ke dua Kabupaten Tanah Bumbu akan digelar di 60 desa pada 23 September 2023 mendatang. [joni]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *