BATULICIN, genpikalsel.com – Aparat kepolisian Unit Reskrim Batulicin melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Guning Tinggi Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kamis 16 Maret 2023, penggerebekan ini terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi itu polisi berhasil menangkap 3 orang, 2 diantaranya adalah wanita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto saat dikonfirmasi, Minggu, (19/3/2023) membenarkan telah mengamankan 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Ya benar telah diamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Polsek Batulicin,” beber AKP Saryanto.
Lanjutanya, Masing-masing tersangka, MY (26), pria warga Jalan Fitriannor Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
Kemudian RK wanita 33 tahun,
beralamat di Jalan Berangas Km. 08 003 Desa Serang Tiung Kecamatan Pulau Laut Utara, dan FI (34), ibu rumah tangga beralamat Jalan Instlasi Desa Saring Sungai Binjai Kecamatan Kusan Tengah, kabupaten Tanbu.
Barang bukti (BB) yang diamankan
8 paket narkotika jenis sabu berat 2,36 gram. Turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian menindaklanjuti hal tersebut Unit Reskrim Polsek Batulicin bergerak dan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi akurat Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penggrebekan di tempat kejadian perkara tersebut.
“Pada saat penggeledahan ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram yang disimpan di kantong baju sebelah kiri milik MY,” terang Saryanto.
“Anggota juga menemukan 1 buah bong lengkap dengan sedotan di bawah meja, dan pipet kaca yang ditemukan di atas meja,” kata AKP Saryanto.
Kini selanjutnya ketiga tersangka, dan barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.[joni]