Satu Pelaku Perkosaan dan Penganiayaan di Kusan Hulu Diringkus Polisi, Dua Masih Dalam Pengejaran

oleh
oleh

BATULICIN, genpikalsel.com Satu orang pelaku perkosaan dan pencurian yang terjadi di Perumahan PT Kodeco Agro Mandiri (PT KAM) Desa Binawara Rt.09 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, berhasil ditangkap.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Kamis 11 Mei 2023 sekira jam 09.00 Wita menangkap seorang pemuda yang diduga kuat adalah salah satu pelaku dalam kejadian itu.

Adapun TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan di kawasan Desa. Binawara Rt. 09 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Kusan Hulu AKP Frederikus Salama, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Identitas pelaku tindak pidana tentang perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki dengan inisial AN, 16 tahun” beber AKP Saryanto, Jumat, (12/5/2023).

Belakangan diketahui terduka pelaku AN pemuda 16 tahun itu adalah warga pendatang yang juga menghuni mes PT KAM.

“Penangkapan pelaku sdr AN ini atas sangkaan melakukan tindak pidana tentang perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 80 ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 365 KUHP,” terang Saryanto.

Menurut Saryanto, AN salah satu dari tiga pelaku, identitas dua pelaku lainnya sudah dikantongi polisi, dan kini sedang diburu.

“Dua pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Korban dalam peristiwa itu adalah seorang perempuan remaja masih dibawah umur warga salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Baca Juga  Benahi Halaman Kantornya, Pegawai BPBD Tanbu Melakukan Gotong Royong Bersama

“Kejadian pada Rabu 10 Mei 2023 sekitar jam 14.00 Wita di Mes PT KAM. Pada saat itu pelaku masuk lewat pintu belakang rumah kemudian pelaku masuk ke dalam rumah melakukan penganiayaan, pemerkosaan serta pencurian kepada korban,” ungkap AKP Fredikus saat menguraikan kronologis peristiwa itu.

Lanjutnya, akibat kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian leher dan lecet di bagian alat kelamin serta korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit handphone dengan Merk Oppo A16
warna croom.

“Pelaku saat ini diamankan di Polsek Kusan Hulu, dan masih dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dalam perkara itu adalah 1 bilah parang dengan kumpang warna coklat dan ganggang warna merah, 1
buah guling warna abu-abu 1
lembar sprei warna hijau 1 lembar sarung warna coklat, 1 lembar celana dalam warna putih. [joni]

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
www.genpikalsel.com media online terpercaya, serta memberikan informasi akurat dan berkualitas ke masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *