Beranda Tanah Bumbu Satpol PP Tanbu Tutup Cafe Krisna Yang Melanggar Perda 

Satpol PP Tanbu Tutup Cafe Krisna Yang Melanggar Perda 

3
0

BATULICIN, Genpikalsel – Cafe Krisna di Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, terpaksa ditutup sementara petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (19/10/2022).

Penutupan cafe tergolong Tempat Hiburan Malam (THM) berfasilitas karaoke ini dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang.

Cafe ini ditutup sementara lantaran dianggap melanggar Perda nomor 9 tahun 2018.

“Kami dari Satpol PP pada hari ini telah menyegel Cafe Krisna, karena telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat,” ucap Anwar Salujang.

Menurut Anwar, pemilik usaha Cafe Krisna tersebut sudah dua kali melanggar, yakni menjual minuman keras beralkohol. Didasari pelanggaran itu, Satpol PP melakukan penyegelan 4 room di Cafe Krisna yang disaksikan pemiliknya.

“Apabila melanggar ketiga kalinya, maka izin cafe dan THM akan kita cabut,” terangnya. 

Lebih lanjut Anwar menambahkan, penertiban minuman beralkohol juga sebagai bentuk mendukung visi misi Bupati, yakni mewujudkan program Serambi Madinah.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengusaha Cafe atau THM agar bisa tertib mengikuti aturan Perda nomor 9 tahun 2018,” pungkas Anwar.[JN]

banner 336x280
Baca Juga  Tiga Pekan Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Tala Ini Diringkus Polsek Kusan Hulu Polres Tanbu di Batakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini