BATULICIN, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bunbu melakukan pengawasan dan monitoring serta penertiban tempat hiburan dan arena ketangkasan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang mengatakan giat tersebut setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi atas terbitnya Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/303/201/POL-DAM-PPUD/III/2023 tentang Penutupan sementara kegiatan hiburan dan permainan ketangkasan dalam rangka Bulan Suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Maret 2023, Jam 22.18 sampai Jam 02.10 Wita,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar.
Giat dilaksanakan di
wilayah Kecamatan Simpang Empat, yakni di Desa Batu Ampar, Sei Dua, Sei Kacil, Sari Gadung, Jalan 30, Jalan Kusambi dan Jalan Raya Provinsi.

Selanjutnya di wilayah Kecamatan Batulicin yakni di Desa Kersik Putih, Tanah Merah dan Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi.
“Tim melakukan melakukan monitoring, pengawasan dan penertiban khusus Tempat Hiburan Malam (THM) atau Karaoke dan permainan ketangkasan Bola Sodok (billiard),” ujar Kasat.
Lanjutnya, 98 persen semua tutup setelah surat edaran Bupati Tanah Bumbu diterbitkan.
“Dalam giat itu ada dua buah pemilik THM buka, petugas langsung menyita alatnya untuk diamankan,” terang Kasat.
Menurutnya, untuk permainan ketangkasan bola sodok/(billiard) tidak ada ditemukan pelanggaran di lapangan
Salah satu pemilik THM tersebut menyampaikan kepada Petugas pada saat di kunjungi mengucapkan terima kasih, sangat mendukung dan menghormati adanya surat edaran Bupati Tanah tersebut.[joni]