KOTA BARU, GK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi di Bank BRI Unit Sengayam, Cabang Batulicin dengan kerugian sebesar Rp 750 juta, pengungkapan tersebut disampaikan dalam pers rilis yang digelar di Ruang Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, di Jalan Jamrud, Rabu (21/8/2024).
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kejari Kotabaru H. M. Fadlan, SH, MH di dampingi Kasi Pidsus Dr. M. Fikri Nuriana. SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rhaksi Gandy Arifin. SH, MH dan jajaran Kejaksaan negeri Kotabaru serta puluhan awak media yang hadir.
Kejari Kotabaru, H.M Fadlan,SH,MH mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari 19 Januari 2021 hingga November 2022, bahwa tersangka bernama inisial E dengan terdakwa HP selaku Mantri Pemprakarsa di Bank BRI Unit Sengayam, Kantor cabang Batulicin.
“Terdakwa HP melalui H ini mencari calon debitur, dengan cara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), untuk menemukan surat keterangan usaha, Surat Keterangan Tanah (SKT), surat keterangan janda/duda di buat secara fiktif, kemudian di ganti dengan foto debitur,”ungkapnya
“Kemudian, E mengajukan kredit dengan nama orang lain sebanyak 15 orang, pada tahapan analisa kredit, HP tidak melakukan on the spot tapi seolah-olah melakukan on the spot, karena hal tersebut sudah di kondisikan oleh tersangka E. Selanjutnya, pelaku tampil dengan cara berfoto di tempat usaha milik orang lain begitu juga dengan tempat tinggal adalah milik orang lain,” bebernya
Fadlan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kotabaru juga telah menyelamatkan kerugian uang negara sejumlah Rp 488.369.280 yang di kembalikan oleh tersangka E dari hasil penipuan yang dilakukannya.
“selain itu, dari sisanya di gunakan para tersangka dan terdakwa untuk keperluan hidup,” ucap Kajari Kotabaru.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap tersangka E adalah pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejari Kotabaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur untuk memberikan informasi data pribadi kepada orang lain, khususnya meminjamkan KTP. “karena hal tersebut dapat disalahgunakan untuk penipuan,” tutupnya.
Yandi