Ringkus Seorang Tersangka di Bantaran Sungai Satui, Polisi Temukan 23 Paket Sabu

Poto Pelaku bersama barang bukti. Foto: ist

BATULICIN, genpikalsel.com – Aparat kepolisian Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pria dengan inisial JD alias A (42), pada Jumat, 6 Januari 2023 sore diringkus polisi dari pria warga Kecamatan Satui itu ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Ia diamankan di kawasan Bantaran Sungai Satui tepatnya di Jalan Inpres RT 01 Desa Satu Timur, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melaui Kasi Humas AKP Saryanto, menyampaikan awalnya anggota
Unit Gakkum Satpolairud yang sedang melakuan patroli mendapat informasi bahwa di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) itu sering terjadi transaksi narkoba.

Kala itu, terlapor JD yang sebelumnya sudah dicurigai sedang melintas dengan sepeda motor petugaspun langsung mengamankan terlapor.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor JD, petugas menemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana terlapor,” beber AKP Saryanto.

Tak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka disana ditemukan lagi 22 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Turut diamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.

“Tersangka dan barang barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [JN]

Baca Juga  Demi Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan di Dua Dapil, Anggota DPRD Kotabaru Ini Rela Tempuh Perjalanan Jauh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *