Reskrim Polsek Kusan Hulu Amankan Dua Orang dari Tiga Pelaku Pencuri Buah Sawit Milik Warga

BATULICIN, Genpikalsel – Tiga dari dua pelaku pencurian buah sawit milik warga Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil ditangkap Anggota Reskrim Polsek Kusan Hulu Pada hari Rabu tanggal 12 Okt 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.

Kedua pelaku yang ditangkap Anggota Polsek Kusan Hulu adalah MJ (30) dan P (28). Mereka berdua tercatat sebagai warga Kecamatan Teluk Kepayang dan keduanya ditangkap di RT. 02 Desa Guntung dikebun kepala sawit milik warga.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Kamis (13/10/2022) membenarkan Anggota Reskrim Polsek Kusan Hulu menangkap dua orang dari tiga pelaku pencurian buah sawit milik warga tersebut.

Kejadian pencurian buah sawit milik pelapor lanjut Made, terjadi Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekitar jam 06.30 Wita di  Desa Guntung RT.02 Kecamatan Teluk Kepayang Tanah Bumbu, tepatnya kebun milik pelapor.

Kemudian pelapor memastikan kejadian tersebut ke kebun bersama saksi M.J dan setelah sampai kebun dan di lakukan pengecekan ternyata benar bahwa buah yang akan di panen esok harinya sudah tidak ada di pohon atau di curi orang.

Atas pencurian itu pelapor dirugikan sekali panen buah sawit diperkirakan sekitar 3 ton dengan harga Rp. 7000.000

Barang Bukti yang dinamakan di Polsek Kusan Hulu

“Jadi kedua pelaku bersama barang bukti1 unit mobil Suzuki Carry dengan DA 8560 ZP, 2 dodos dan buah sawit sebanyak 94 janjang dengan berat 1.410 kilogram diamankan di Polsek Kusan Hulu sedangkan 1 orang pelaku yang Idintitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran Anggota Polsek Kusan Hulu,”pungkas Made.[JN]

Baca Juga  Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Tanah Bumbu Kepada Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *