Rentang 2 Bulan Dinas P3AP2KB Tanah Bumbu Tangani 13 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

oleh
oleh

BATULICIN, GK – Dua bulan pertama tahun 2025 menjadi periode kelam bagi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Bumbu. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat telah menangani 13 kasus kekerasan dengan 3 korban perempuan dan 10 anak-anak yang menjadi korban kejahatan yang mengguncang nurani. Dari jumlah itu, 8 kasus di antaranya adalah kejahatan seksual, termasuk satu kasus incest yang melibatkan ayah kandung sebagai pelaku.

Data DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu menyebut, dari 3 kasus perempuan, 1 kasus adalah kekerasan seksual dan 2 lainnya KDRT. Sementara, 10 kasus anak didominasi kejahatan seksual, dengan 70% pelaku merupakan orang terdekat. Kepala DP3AP2KB, Erli Yuli Susanti, membenarkan hal ini saat berbincang dengan genpikalsel.com di ruang kerjanya, Senin (24/2/2025).

“Yang paling memilukan, ada kasus seorang anak perempuan dieksploitasi ayah kandungnya sendiri sejak kelas 6 SD setelah ibu kandungnya meninggal. Dari SD hingga SMA itu. Korban terus hidup dalam ancaman, hingga akhirnya berani bicara ke guru BK saat konseling sekolah,” papar Erli.

Korban, yang kini duduk di kelas 2 SMA, baru bisa menyuarakan kekerasan yang dialami. Meski sang ayah telah menikah lagi, ia justru menjadi target pemuasan nafsu orang tua yang seharusnya melindungi.

“Anak itu memilih kabur dari rumah dan meminta kami memfasilitasi ia tinggal dengan keluarga ibu di luar daerah. Dia trauma berat, bahkan tak ingin melapor polisi karena masih kasihan pada ayahnya,” tutur Erli.

Tim UPTD telah mendokumentasikan pengakuan korban bahwa pemerkosaan terjadi rutin selama 6 tahun. Meski korban enggan melapor, Erli menegaskan pihaknya terus mendampingi secara psikologis dan memastikan keamanannya.

Aksi Cepat UPTD: Dari Kunjungan Langsung hingga Pendampingan Psikis,
Erli menyatakan, seluruh laporan masyarakat ditangani secara responsif.”Kami turun langsung ke lokasi, verifikasi fakta, dan berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk korban yang butuh pemulihan, psikolog kami siap 24 jam,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Bang Arul dan Wagub Kalsel Kompak Sahur Bareng di Batulicin, Begini Harapannya

Selain kasus incest, UPTD juga menangani kasus remaja SMA yang menjadi korban eksploitasi melalui aplikasi Mi Chat. Kasus ini telah masuk tahap persidangan. “Ini bukti bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di dunia digital,”* tambah Erli.

Erli mengungkapkan, modus pelaku kejahatan terhadap anak seringkali memanfaatkan kedekatan hubungan dan kondisi rentan korban. “Anak-anak korban broken home atau yatim sering jadi sasaran. Pelaku mengancam, memberi hadiah, atau memanipulasi rasa takut,” pungkasnya. [joni]

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
www.genpikalsel.com media online terpercaya, serta memberikan informasi akurat dan berkualitas ke masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *