BATULICIN, GK – Seorang remaja putri berusia 14 tahun menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan oleh pria berinisial NOR (25), yang merupakan teman dekat keluarga sekaligus tetangga korban di salah satu Desa wilayah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kejadian ini terjadi pada Kamis (10/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, saat korban tertidur di rumah kontrakan keluarganya.
Menurut laporan polisi, orang tua korban (YUY, 33) dan suaminya keluar rumah menggunakan mobil milik NOR untuk membeli minuman. Sepulangnya, mereka menemukan putrinya menangis histeris dan mengaku baru saja disetubuhi pelaku. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan NOR di lokasi kejadian pada pukul 10.30 WITA, kurang dari 10 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menyatakan, pihaknya menyita barang bukti krusial berupa celana dalam berwarna ungu milik korban yang diduga mengandung DNA pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tegas Sinaga.[jo