Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda

BATULICIN, GK –  Dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD Tanag Bumbu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ke empat Perda nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa, (15/10/2024) di DPRD setempat.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eriyanto Rais dalam hal ini mewakili Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar menyampaikan jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eriyanto Rais membacakan jawaban Bupati Tanah Tanbu, terkait jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar bahwa berkaitan dengan berubahnya Bappeda-Litbang menjadi Bapperida
tidak hanya mengubah nomenklatur namun juga disertai dengan penambahan tugas dan fungsi lembaga

“Selain itu pula untuk perubahan nomenklatur serta pembiayaan tidak terlalu berdampak secara signifikan terhadap SDM maupun sarana dan prasarana yang ada,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini juga Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eriyanto Rais menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi PDI. Berkaitan dengan perubah 5 dinas 1 satuan dan 3 badan yang di maksud adalah kenaikan tipelogi perangkat daerah sebanyak 5 dinas, 1 satuan dan 2 badan serta merubah nomenklatur Bappeda-Litbang menjadi Bapperida.

Menggabungkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan susunan organiasasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Selain itu terkait dengan pandangan umum yang di sampaikan Partai Amanah Nasional (PAN) berkenaan dengan peran DP3AP2KB.

“Yaitu Merumuskan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak melalui KLA ( kabupaten kota layak anak) dan DRPPA (desa ramah perempuan dan peduli anak),” katanya.

Selanjutnya dengan pandangan umum yang di sampaikan Partai Kesatuan Bangsa (PKB) berkenaan dengan peran Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Baca Juga  Kades Bulurejo Desak Pemerintah Tinjau Ulang Batas Desa Terkait Kasus Pencurian Sawit

Yang memuat kebutuhan Bidang dan Seksi akan di atur kemudian dalam Peraturan Bupati. Dengan berdasar pertimbangan efisiensi, efektifitas dan produktivitas serta penempatan PNS. Pada Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional telah di laksanakan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Terakhir Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan juga memberikan tanggapan terhadap Fraksi Nasdem Sejahtera. Terkait dengan tipelogi pada beberapa dinas yang memberikan peningkatan beban kerja menjadi lebih besar dari sebelumnya.

“Ini merupakan upaya peningkatan kapasitas pemerintahan daerah yang efisien dalam segi anggaran, efektif dari segi tujuan serta responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam,” pungkas
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *