Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Eksekutif Sampaikan Empat Raperda

KOTABARU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian empat Rancangan Peratutan Daerah (Raperda), Senin, (13/4/2024) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Jalannya rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil ketua DPRD H Mukhni AF serta para anggota DPRD Kotabaru,serta hadiri unsur Forkopimda.

Sementara dari eksekutif, dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP , dan para kepala SKPD lingkup Pemkab Kotabaru.

“Rapat paripurna hari ini dengan agenda penyampaian empat buah Rancangan Peraturan Daerah,” kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis saat memimpin rapat.

Selanjutnya Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin menyampaikan empat buah Raperda tersebut, adalah,

Pertama, Raperda tentang pembangunan gedung. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi fungsi klasifikasi bangunan gedung, standar teknis , proses penyelenggaraan . Infrastruktur bangunan gedung dengan nuansa kearifan lokal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan pendanaan dan sangksi adminstratif.

Kedua, Raperda tentang riset dan inovasi daerah . Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah. tujuan dari adanya riset dan inovasi daerah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publik , pemberdayaan masyarakat , meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah

Ketiga, Raperda tentang hibah dan sumbangan dari pihak lain. Untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak , mempunyai fungsi sosial yang sangat penting dengan pengertian tersebut.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Kotabaru Dapat Bantuan Hibah Alat Pertukangan Untuk Warga Binaan

”Maka wewenang penyelenggaraan jalan wajib kita semua menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. [yandi].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *