BATULICIN, Genpikalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda), kali ini dua Raperda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tanbu, Senin, (4/3/2024) di ruang sidang DPRD setempat.
Jalannya rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani, dan diikuti anggota dewan Tanbu lainnya. Sementara dari eksekutif dihadiri Bupati Tanbu yang diwakili Sekda H. Ambo Sakka dan hadir sejumlah kepala SKPD serta Forkopimda setempat.
Adapun dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Bupati Tanbu dalam amanat tertulis dibacakan Sekda Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih kepada legislatif atas diterimanya usulan Raperda tersebut.
“Bahwa pemerintah daerah, menyadari terkait ketenagakerjaan di anggap urgen untuk d jadikan Perda. Yang mana Undang–Undang Cipta Kerja sudah disahkan, dan tentu mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan tersebut,” papar Ambo Sakka.
Lanjutnya, sekian banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu ini tentu membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.
“Mudahan ini bisa kita kawal. Maka, dengan lahirnya Perda ini di harapkan memperkuat. sehingga kedepannya putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini,” ujarnya.
Sedangkan, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ini pun termasuk urgen sifatnya.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah sekian kali di datangi oleh perwakilan masyarakat adat yang ada di Tanbu. Agar di berikan kepastian hukum termasuk hak adat tersebut.
“Karena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus di lindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka. Sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi Bersujud,” demikian Ambo Sakka menutup pidatonya. [joni]