Rakor TPPS, Kabupaten Kotabaru Kejar Target Penuruan Prevelansi Stunting

KOTABARU, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TPPPS), Selasa, (10/10/2023).

Rakor dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru Drs.Murdianto
berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru.

Ada 4 pamateri atau nara sumber yang dihadirikan dalam Rakor kali ini yaitu dari Dinas PPPAPPKB, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Bappeda dan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kotabaru, dihadiri Forkopimda, camat serta para kepala desa.

“Ini merupakan salah satu kegiatan operasional yang mengikutsertakan tim percepatan stunting dan mitra kerja lainnya yang mendukung dan memastikan pelaksanaan koordinasi konvergensi percepatan penurunan stunting (PPS) di wilayahnya,” kata Asisten II Setda Kotabaru Murdianto.

Lanjutnya Rakor TPPS
Kabupaten Kotabaru bertujuan untuk memahami tentang tugas pokok dan fungsi berdasarkan SK Tim pencegahan dan percepatan penurunan stunting baik tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.

“Kabupaten Kotabaru masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menurunkan prevelansi stunting, dimana berdasarkan data SSGI tahun 2021 prevalensi stunting sebesar 21,8 persen dan pada hasil SSGI tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 31,6 persen padahal kita memiliki target penurun pada tahun 2024 nantinya sebesar 13,24 persen,” paparnya.

Maka diharapkan semua program dan kegiatan dalam rangka percepatan penurunan dapat dilaksanakan secara sinergis melalui pengaktifan peran pemerintah, perguruan tinggi, swasta, masyarakat dan media.

“Keakuratan dan keterpaduan data dalam sistem pelaporan agar tidak ada kekeliruan dalam analisis data dan permasalahan sebagai dasar perencanaan intervensi.” pungkasnya.

Sementara Sekretaris Dinas PPPAPPKB mansyah,SKM,MM mengatakan presiden RI Joko Widodo telah menegaskan target penurunan stunting sebesar 14 persen hingga tahun 2024.

Baca Juga  Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Hal itu sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) no.72 tahun 21 tentang percepatan penurunan stunting.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya pertemuan koordinasi TPPS kecamatan tingkat kabupaten/kota tahun 2023 yaitu mereview pelaksanaan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, membangun dan meningkatkan koordinasi, komunikasi dan sinergi lintas sektoral di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.

Selanjutnya merumuskan strategi langkah-langkah dan komitmen bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan tahun 2022 hingga tahun 2024.

Dengan harapan melalui pertemuan koordinasi TPPS tingkat Kabupaten Kotabaru ini bisa membangun semangat untuk kita semua dan dapat meningkatkan komitmen bersama melaksanakan tugas percepatan penurunan stunting dan mencapai target sesuai yang tertuang dalam RAN PASTI hingga tahun 2024.

“Marilah kita bergandeng tangan bersama untuk menjadi tim yang kompak dalam menuntaskan stunting di Kabupaten Kotabaru,” tutup Mansyah.[Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *