KOTABARU, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I) Gunung Calang di Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menuai sorotan publik.
Pasalnya, pembangunan infrastruktur tersebut berada dibawah pengawasan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru yang dikerjakan oleh CV Kontruksi Jaya Utama Mandiri yang diduga menelan Rp 1.422.297.181,00 (satu miliar empat ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dari Anggaran Pendapatan Belanja Dan Daerah (APBD) Tahun 2024 dan perkejaan itu saat ini diduga mangkrak serta belum rampung hingga kini.
Sehingga atas hal itu, menimbulkan kecurigaan adanya dugaan skandal konspirasi ajang bisnis dibalik mega proyek tersebut.
Fakta mencengangkan kalau proyek itu layak dicurigai ada skandal ajang bisnis ialah adanya kabar ihwal jasa pekerja dan alat berat untuk menunjang kegiatan pembangunan tersebut yang belum dibayar oleh pihak kontraktor.
Dikutip dari media lintas Kalimantan, parahnya, menurut informasi yang diberikan oleh Eko yang merupakan dari pemilik alat berat yang jasanya digunakan oleh CV Kontruksi Jaya Utama Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan tersebut menjelaskan, “bahwa selama 3 bulan proyek berjalan pihak kontraktor dan Dinas tidak pernah melakukan pengawasan,” ungkapnya
“Pekerjaan PU di Desa Gunung Calang kontraktornya tidak ada, sedangkan kontrak tendernya itu 1,4 milyar, dan selama 3 bulan ini tidak ada pengawasan untuk kegiatan itu.” ucapnya, Senin, 08 Juli 2024
“Untuk pengadaan alatnya, atau alat berat yang digunakan tidak ada pembayaran sampai sekarang. Yang jadi masalah itu kontraktornya tidak bisa dihubungi, di telpon gak diangkat, di WA kadang dibalas kadang tidak. Kalau gak salah kontraktornya itu orang jawa.” terangnya
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru, melalui Hasbiyanto, Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Penyehatan Lingkungan mengatakan, permasalah tersebut mutlak tanggung jawab pihak Kontraktor.
“Perhitungan kami pekerjaan itu belum ada 30 persen, sehingga belum ada pembayaran, untuk urusan alat ada mutlak urusan dengan kontraktor.” jelasnya dikutip media Lintas Kalimantan.
Untuk dilakukan pembayaran tahap pertama, lanjutnya, minimal proyek dikerjakan 30% oleh pihak kontraktor. Dengan acuan perhitungan teknis oleh pihak Dinas, Konsultan, dan Kontraktor.
“Yang jelas perhitungan bersama antara dinas, konsultan da kontraktor yang menjadi acuan.” imbuhnya,
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku minggu depan akan melakukan rapat evaluasi untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Kami sudah agendakan rapat evaluasi minggu depan.” tandasnya. [ril/Yandi]
Sumber: Media Lintas Kalimantan.